Syarat untuk legalisir atau legalisasi Buku Nikah di KUA sebagai berikut:
Membawa Buku Nikah / Dokument Asli.
Fotocopy dari Buku Nikah sebanyak lembar yang dibutuhkan
Foto Copy KTP/KK
Note : Buku Nikah dari luar Kantor Urusan Agama Tlanakan akan dikonfirmasi terlebih dahulu kepada Kantor Urusan Agama yang menerbitkan.