Berkas yang harus disiapkan
Penerbitan Akta Ikrar Wakaf dilakukan dengan menyiapkan berkas sebagai berikut:
fotokopi KTP (Wakif, Nazhir, 2 saksi) masing-masing 5 lembar di legalisir
Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat Hak Milik/ Letter C/SPPT)
SPPT tahun berjalan
Apabila Nazhir Yayasan maka harus melampirkan SK Kemenkumham dan akta pendirian
Surat Keterangan Tidak Sengketa dari Desa
Surat Keterangan Domisili
Note: Apabila Sertifikat atas nama orang tua yg sudah meninggal, maka melampirkan suket ahli waris dari kades dan pernyataan ahli waris
Prosedur Pendaftaran di KUA
Pemohon (Wakif) menyerahkan seluruh berkas ke KUA Tlanakan
Petugas akan memeriksan keabsahan dan kelengkapan dokument yang dibutuhkan
jika sudah sesuai dengan ketentuan maka akan dilakukan Ikrar Wakaf di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)
KUA akan menerbitkan AIW (Akta Ikrar Wakaf) Sebagai bukti sah Wakaf
Note : Setelah AIW (Akta Ikrar Wakaf ) diterbitkan, tanah dapat di daftarkan ke BPN untuk mendapatkan Sertifikat Tanah Wakaf