Dokumen Umum yang Wajib Disiapkan:
Surat Pengantar Nikah: Dikeluarkan oleh kantor/kelurahan tempat tinggal calon pengantin (Model N1, N2, dan surat keterangan wali).
Fotokopi KTP: Masing-masing calon pengantin, kedua orang tua, wali nikah, dan dua orang saksi laki-laki.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran: Masing-masing calon pengantin.
Fotokopi Ijazah: Masing-masing calon pengantin
Pas Foto: Latar belakang biru, ukuran 2x3 (5 lembar) dan 4x6 (2 lembar).
Surat Keterangan Sehat: Dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan (Puskesmas)
Persetujuan Calon Pengantin: Surat pernyataan persetujuan kedua calon pengantin. (Model N4)
Dokumen Tambahan (Sesuai Kondisi)
Surat Rekomendasi Nikah: Bagi yang menikah di luar kecamatan domisili. (Model N10)
Izin Tertulis Orang Tua/Wali: Jika calon pengantin berusia di bawah 21 tahun. (Model N5)
Surat Dispensasi Kawin: Jika calon pengantin usianya kurang dari 19 tahun. Maka harus melampirkan Surat Dispensasi Kawin dari Pengadilan Agama.
Akta Cerai: Bagi duda/janda cerai hidup.
Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian (Model N6): Bagi duda/janda cerai mati.
Surat Izin Atasan: Untuk anggota TNI/POLRI
Penetapan Izin Poligami dari Pengadilan Agama: Bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu.
Surat Pernyataan Wali Hakim Apabila catin tidak ada Wali Nikahnya
Prosedur dan Ketentuan Penting
Pendaftaran: Bisa dilakukan secara langsung di KUA atau secara online melalui aplikasi SIMKAH gen 4
Batas Waktu Pendaftaran: Pendaftaran harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal akad nikah. Jika pendaftaran nikah kurang dari 10 hari kerja, maka harus melampirkan surat dispensasi dari kantor Kecamatan.
Bimbingan Perkawinan: Calon pengantin wajib mengikuti sesi bimbingan perkawinan yang diadakan oleh KUA untuk persiapan rumah tangga.
Validasi Data : Calon pengantin dan wali wajib mengikuti validasi data sebelum hari pernikahan.
➡️ PROSEDUR PERNIKAHAN OFFLINE ATAU MANUAL
Apabila ingin mendaftar nikah secara offline/manual, bisa menghubungi Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (PPPN) atau Mudin di masing-masing desa. Adapun beberapa Mudin yang dimaksud antara lain:
1. Desa Tlanakan : Watik
2. Desa Branta Pesisir : Ust. Moh. Salim
3. Desa Branta Tinggi : Ust. Abdul Aziz
4. Desa Tlesah : Ust. Umar Hasan
5. Desa Larangan Tokol : Ust. Moh. Jamin
6. Desa Ceguk : Ust. H. Abdullah
7. Desa Panglegur : Ust. Moh Saleh Sugianto
8. Desa Gugul : Ust. H. Mahwi
9. Desa Bukek : Ust Fathor Rahman
10. Desa Taroan : Ust. Hambali
11. Desa Larangan Slampar: Ust. Jumin
12. Desa Terrak : Ust. Moh Adimullah
13. Desa Manggar : Ust. Hasbullah
14. Desa Dabuan : Ust. Supliyadi
15. Desa Bandaran : Ust. Achmad Hazain
16. Desa Kramat : Ust. Rahmad Hidayat
17. Desa Ambat : Ust. Abu Saleh
➡️ PROSEDUR PENDAFTARAN NIKAH ONLINE
Apabila semua berkas yang dibutuhkan telah lengkap maka bisa melakukan pendaftaran nikah secara online melalui Aplikasi SIMKAH. link SIMKAH ada di bawah ini.