Fotokopi KTP,KK,AKTA KELAHIRAN dan Ijazah Asli Calon Pengantin
Surat Pengantar Nikah dari Desa (MODEL N1)
Surat Permohonan Kehendak Nikah (MODEL N2)
Surat Persetujuan Calon Pengantin (MODEL N4)
Surat Izin Orang Tua "Jika Usia Kurang dari 21 tahun" ( MODEL N5)
Surat izin atasan (bagi anggota TNI atau POLRI)
Foto Resmi Beground Biru Ukuran 4x6 = 2 Lembar, Ukuran 2x3 = 5 Lembar.
Akta Cerai/Akta Kematian "Bagi Catin yang Bestatus Duda atau Janda"
Mengurus Surat Pengantar RT/RW
Minta surat pengantar dari RT dan RW di tempat domisili sesuai KTP untuk ke kelurahan/desa.
Buat Surat Keterangan (N1–N4) di Kelurahan/Desa
Bawa surat pengantar RT/RW ke kelurahan atau desa untuk mengurus surat keterangan N1, N2, N4.
Ajukan ke KUA domisili pemohon
Bawa semua dokumen yang telah disiapkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan sesuai KTP. Di sini, akan mendapatkan Surat Rekomendasi Nikah untuk menikah di KUA lain sesuai KUA tujuan.
Datangi KUA tujuan
Setelah mendapat surat rekomendasi dari KUA asal/domisili pemohon, bawa semua dokumen termasuk Surat Rekomendasi Nikah ke KUA tujuan.